Selama 2 Jam Dipukuli, Mahasiswa STIP Tewas

”Dokter klinik menyatakan Amir tewas pukul 00.15 WIB,” tegas Kapolres, sembari menjelaskan pihak STIP melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing.

Polisi saat ini sendiri masih menyelidiki kasus ini. Sebab dari rekam jejak yang ada, sedikitnya tiga kasus sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. Tiga mahasiswa meninggal karena kasus bullying, yakni di 2012, 2013, dan 2017.

Kapolres yakin pada tahun-tahun sebelumnya, bullying serupa terjadi di kampus yang beralamat di kawasan Marunda, Jakarta Utara, terutama pada ekskul marching band. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap dugaan yang ada, terlebih korban tewas karena perloncoan karena alat musik marching band.

Dari olah TKP yang dilakukan kemarin subuh (Rabu), polisi berhasil mengamankan sebotol minyak tawon, sebotol minyak telon, gayung mandi, gelas, dan dua puntung rokok. ”Sejauh ini yang baru diketahui pelaku menganiyanya dengan tangan kosong,” tuturnya.

Para pelaku yang diamankan terbukti kuat melakukan pengeroyokan dan didakwa melanggar pasal 170 jo 351 ayat 1 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian terhadap korbannya. Mereka kemudian terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, kasus bullying yang terjadi di STIP membuat Menteri Perhubungan, Budi Karya geram. Tanpa melalui proses penyidikan langsung memecat Ketua STIP, Weku Frederick Karuntu dan menggantinya dengan Arifin Soenardjo.

Sementara kepada pelaku yang melakukan bullying kepada juniornya, pihak STIP bakal melakukan sidang kehormatan. Bila nantinya terbukti melakukan pemukulan, maka lima taruna yang diamankan polisi ini akan dikeluarkan dari sistem pembelajaran.

Kepala BPSDM Perhubungan Wahju Satrio Utomo di STIP mengatakan investigasi kasus ini masih berlangsung. Tim internal telah dibentuk untuk mengetahui detail kejadian. ”Masih kami dalami,” jelasnya.

Sementara untuk mencegah bullying terulang, pihak STIP akan melakukan pemisahaan barak terhadap mahasiswanya. Serta pagar pembantas akan dibuat termasuk memasang CCTV di sejumlah lorong dalam pemeriksaan mulai dari jam 10 malam ke atas. ”Kami juga akan melarang taruna untuk tidak keluar barak mulai pukul 21.30,” tuturnya.

Wahju sendiri menargetkan, dalam dua hari kerja tim investigasi dapat melaporkan kejadian tersebut. Sehingga evaluasi untuk melakukan pengawasan bakal dilakukan lebih ketat. Meski demikian, Wahju membantah adanya kecolongan dalam peristiwa ini. Sebab, pengawasan terhadap kegiatan taruna sudah dilakukan maksimal termasuk menugaskan 12 pengawas dari TNI dan Polri. ”Ya saya katakan kami tunggu hasilnya dari tim investigasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan