Anggaran Pilkada Naik 100 Persen

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bandung Barat pada 2018  mencapai Rp 80 miliar. Nilai tersebut naik 100 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2013. Pada 2013, yang hanya mencapai Rp 40 miliar.

”Setelah melakukan pembahasan dengan dewan dan Pemerintah Daerah (Pemda), kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2018 sebesar Rp 80 miliar. Memang naik jika dibandingkan Pilkada 2013 lalu,” kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat Iing Nurdin kepada wartawan di Padalarang, belum lama ini.

Menurut Iing, kebutuhan anggaran 2018 nanti hanya untuk satu kali putaran. Sementara pada Pilkada 2013 yang dilaksanakan dua kali putaran itu, untuk satu putarannya dianggarkan sebesar Rp 40 miliar.

Hal itu, kata Iing, lantaran pada saat Pilkada 2013 untuk kebutuhan alat peraga kampanye (APK) tidak dibebankan kepada KPU. Sementara pada Pilkada 2018 nanti dengan mengacu kepada Undang-undang No 10 tahun 2016 yang mana untuk kebutuhan APK anggarannya dibebankan kepada KPU.

”Perubahan itu dari mulai 2013 ke sini, kebutuhan APK dibiayai oleh KPU termasuk untuk iklan-iklan Pilkada juga oleh KPU,” terangnya.

Sepertiuntuk leaflet, spanduk, banner dan brosur sekarang biayanya oleh KPU. Makanya anggaran meningkat walaupun hanya satu kali putaran.

Iing menjelaskan, anggaran digunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pilkada. Nanti akan dianggarkan secara bertahap mulai dari anggaran perubahan 2016, anggaran murni 2017, anggaran perubahan 2017 dan anggaran murni 2018.

Iing menegaskan, anggaran sebebar diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran dua institusi. Yakni, KPU dan Pengawas Pemilu (Panwaslu). Selain alasan itu, besarnya anggaran juga untuk mengantisipasi kekurangan anggaran pada saat penyelenggaraan.

”Anggaran bisa dilihat besar karena untuk anggaran tenaga PPK, Panitian Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saja totalnya sudah mencapai 30 ribuan orang,” terangnya.

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan Menteri Keuangan untuk honorariumnya ada kenaikan. Makanya akan dianggarkan dalam empat kali anggaran. Karena melihat juga kemampuan anggaran pemda.

Kendati demikian, kata Iing, pasangan calon pada Pilkada nanti diperbolehkan juga untuk mencetak alat peraga. Dengan perbandingan 150 persen dari yang dicetak oleh KPU. ”Dalam aturan yang baru para calon juga diperbolehkan mencetak sendiri,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan