bandungekspres.co.id, CIMAHI – Proyek pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) akan dilanjutkan pada 2017 ini. Rencananya untuk pembiayaannya akan dibangun dengan menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) yang diperoleh dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Santoso Anto menjelaskan pada 2017, Kota Cimahi mendapat bantuan DID senilai Rp 55 Miliar. Wacana yang berkembang jika dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan pasar tersebut. Karena bantuan bersifat block grand yang alokasinya bisa digunakan untuk apa saja.
”Kita dapat DID senilai Rp 55 Miliar, ada wacana dana itu akan digunakan untuk membangun Pasar Atas,” terangnya, usai Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi membahas hasil evaluasi gubernur atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABBD) di Gedung DPRD Jalan Djuilaeha Karmita, kemarin (6/1).
Dikatakan Anto, DID yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut diperkirakan didapat Kota Cimahi, karena Kota Cimahi memperoleh tiga kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga nilainya yang semula tahun lalau hanya Rp5 Miliar, tahun ini mendapatkan Rp 55 Miliar. Namun, karena DID tersebut datangnya setelah pembahasan APBD, maka penggunaannya akan dibahas kembali.
Sebelumnya, kata Anto, saat pengambilan keputusan di DPRD ada perbedaan pendapat, tetapi bukan pada pembangunan pasar atas tersebut, tapi pada sumber dana yang bisa diperoleh dari dua sumber pertama melalui pinjaman daerah dan bantuan dari pihak lain. “Saat itu berkembang wacana untuk menggunakan dana dari pinjaman pihak lain. Sebenarnya, tidak ada perbedaan prinsip terkait dengan pembangunan Pasar Atas, yang berbeda pendapat itu pada sumber dana yang akan digunakan untuk pembangunannya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan perusahaan pelaksana pasar atas keringan yang diberikan sanksi karena tak tepat waktu menyelesaikan pembangunan pasar atas keringan, Anto sangat mendukung Pemkot Cimahi untuk menindak tegas. ”Kami mendorong dinas terkait agar tegas jangan ada lagi main-main jika ada perusahaan tidak kredibel lebih baik di stop aja, karena akan mengganggu pembangunan di Kota Cimahi,” tegasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan koran ini, perusahaan yang mengerjakan Proyek Pasar Atas Keringan senilai Rp28 Milyar di blacklist, sebab sampai akhir Desember progress pekerjaan baru mencapai 30 persen. ” Tentu yang dibayar juga 30 persen,” ungkap Kabid Perindustrian Perdagangan Kebudayaan dan pariwisata M. Sutarno yang didampingi Sekretaris Dinas Herry Zaini, pada 30 Desember 2016 lalu. (bun/ign)