Polisi Sebut Hoax Makin Marak

bandungekspres.co.id, CIMAHI– Pengguna media sosial harus ekstra hati-hati meng gunakan akunnya. Karena apa bila, apa yang disampaikan merupakan berita bohong atau hoax mereka terancam dengan delik hukum. Bahkan, saat ini, Kepolisian  Republik  Indonesia menilai makin marak penyebaran isu atau berita bohong melalui media  sosial.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen  Rikwanto  me ngung kapkan, masyarakat agar berhati-hati dengan mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), karena bisa terkena pidana.

”Jadi kami mengimbau masya ra kt untuk tidak menyebarkan berita bohong, karena bisa terancam pidana,” ungkapnya, usai pemberian  penghargaan  kepada Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam, di Mapolres Cimahi.

Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax agar tak sembarang menyebarkannya.  Karena  pelaku penyebar hoaxbisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektro ni k  atau  Undang-Undang  ITE.

”Masyarakat harus hati-hati menye barkan informasi di media sosial, jangan sampai yang dilakukannya  merugikan  dirinya sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

Terkait dengan penerbitan buku Jokowi Undercoveryang ditulis Bambang Tri Mulyono, Rikwanto menjelaskan saat ini Penyidik Bareskrim Polri masih terus meme r iksa  Bambang  Tri  Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Buku yang ditulisnya itu dicetak sendiri oleh Bambang dan membua t dia harus menginap di ta ha nan Polda Metro Jaya.

Menurut Rikwanto, Bambang Tri ingin dikenal masyarakat dari hasil buku yang ditulisnya tersebut. Buku yang ditulisnya itu dia cetak sendiri di tempat fotokopi umum di pinggir jalan. Isi buku tersebut, mengandung unsur fitnah terhadap Presiden Jokowi.” Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

“Dia diduga melanggar UndangUndang Informasi Transaksi Elektronik  (ITE),  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan  Diskriminasi  Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa,” jelasnya. (bun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan