Jokowi Cabut Kuasa Kejagung

Jokowi Cabut Kuasa Kejagung
IMAM HUSEIN/JAWA POS
PENANGANAN KORUPSI: Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung KPK, beberapa waktu lalu. Pertemuan ini membahas mou antara KPK, Polri dan Kejagung dalam penerapan E SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait kasus korupsi.
0 Komentar

Namun di sisi lain, dengan kewenangan yang besar itu, maka KPK seharusnya juga perlu dibentuk di daerah-daerah. Hal tersebut agar mengurangi biaya penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. ”Sebab, kalau semua pemeriksaan harus di Jakarta, tentu biayanya akan besar. apalagi, kalau ada kasus di daerah yang pelosok,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menuturkan, pihaknya belum mengetahui adanya perppu yang akan menambah kewenangan KPK tersebut. Bila, ada perppu seperti itu, Komisi III seharusnya sudah mengetahuinya. ”Tidak mungkin informasi seperti itu langsung beredar di daerah,” terangnya.

Saat ini, DPR masih menjalani masa reses. Dia berjanji akan mengecek terkait perppu KPK tersebut. Jika, ada perppu itu akan ada banyak undang-undang yang perlu untuk diubah. Seperti UU kejaksaan dan kepolisian. ”Dampaknya sangat besar dan tidak main-main. Kami juga tidak bisa berandai-andai,” terangnya. (idr/tyo/lum/rie)

0 Komentar