bandungekspres.co.id, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi kembalikan materi iklan kepada tiga tim kampanye pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2017. Dikembalikannya materi iklan tersebut karena tidak sesuainya durasi yang telah ditentukan. Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, durasi iklan yang sudah ditentukan itu yakni 60 detik untuk radio. Akan tetapi, setelah ketiga tim kampanye dari masing-masing paslon itu memberikan ke KPU, ternyata masih ada yang melebihi dari 60 detik. ”Jadi kami kembalikan lagi untuk diedit ulang mumpung masih ada waktu,” terang Handi kepada wartawan di Kantor KPU Cimahi, belum lama ini.
Dia melanjutkan, meski pelaksanaannya masih jauh, lebih baik desain iklan dari ketiga tim kampanye harus diproses dari sebelum penayangan. Untuk pelaksanaan iklan kampanye di media akan dilaksanakan pada 29 Januari hingga 11 Februari 2017 mendatang. ”Alangkah baiknya desain ini segera diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Setelah KPU menerima materi iklan dari masing-masing tim kampanye, kata dia, KPU akan menunjuk media mana saja yang dipilih untuk menayangkan iklan dari para calon baik media cetak maupun elektronik.
”Dalam hal iklan kampanye ini nanti kami akan langsung kerjasamakan dengan media yang telah ditunjuk,” ungkapnya. Pihaknya berharap, kepada ketiga tim kampanye paslon, agar segera menyelesaikan bahan materi iklan untuk kampanye sebelum tanggal 29 Januari 2017.
Sementara itu, terkait biaya untuk iklan ketiga paslon yang akan ditayangkan di media-media, Handi belum bisa membeberkan jumlah rincinya. Namun yang jelas, kata dia, pembiayaan untuk iklan tersebut akan dibiayai oleh KPU dari dana hibah yang dialokasikan Pemkot Cimahi dengan menggunakan APBD.
”Soal besaran biayanya kami belum bisa merinci seluruhnya. Tetapi yang jelas pembiayaan iklan kami yang mengurusnya,” pungkasnya. (bb/bbs/ign)