Periode II Raup Penerimaan Rp 26,7 Triliun

bandungekspres.co.id, Bandung – Hingga Sabtu (31/12) pukul 20.30 WIB, Kanwil DJP Jawa Barat I meraup penerimaan pajak sebesar Rp 26,7 triliun. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, mengatakan, raihan tersebut sebesar 88,7 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 30,1 triliun.

”Dengan demikian penerimaan kami tumbuh 23,4 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Yoyok dalam rilisnya, kemarin (1/1).

Dia mengatakan, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I ditopang oleh penerimaan Tax Amnesty hingga menjelang akhir periode II ini sebesar Rp 5,58 triliun. Terjadi peningkatan penerimaan Tax Amnesty di Periode II sebesar 13 persen dibandingkan periode I yakni sebesar Rp 701 miliar.

”Masyarakat masih punya kesempatan untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta tax amnesty periode II sampai 31 Desember. Namun kemudian ada lagi di periode III,” ujar Yoyok.

Untuk diketahui, periode II tax amnesty akan berakhir pada 31 Desember 2016. Tarif uang tebusan untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar 3 persen dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6 persen. Tarif tersebut akan naik pada periode III menjadi 5 persen dan 10 persen.

Berbeda dengan tarif di atas, khusus untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir memperoleh tarif khusus sebesar 0,5 persen dengan deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan 2 persen dengan deklarasi harta di atas Rp 10 miliar. Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III pada 31 Maret 2017.

Sementara itu, kemarin (31/12), antrean masih mewarnai hari terakhir pelaksanaan tax amnesty periode kedua meski tidak membeludak seperti periode pertama yang berakhir 30 September lalu.

Berdasar pantauan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sejak siang hingga malam, antrean memang tidak terlalu banyak. Salah seorang petugas pajak mengungkapkan, hingga pukul 21.05, antrean telah memasuki nomor urut 919.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada periode II hingga saat ini tercatat 220 ribu orang. Sedangkan sepanjang berlangsungnya tax amnesty selama enam bulan, telah tercatat 612 ribu orang. Periode kedua amnesti pajak berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan