Buat MoU Baru untuk TPPAS Legok Nangka

Disinggung mengenai mekanisme pembiayaan dirinya menyebutkan, skema pembiayaannya adalah sebesar 30 persen dengan modal sendiri, 70 persen perbankan. ”Tetapi dalam hal ini tim KPBU bisa juga mensyarakatkan lebih cepat lagi. Memang ini memerlukan waktu,” kata Edi

Sementara itu, Kepala LKPP Agung Prabowo mengatakan, dalam proses KPBU memang tidak mudah. Sebab tidak hanya mengacu pada proses membangun infrastruktur yang biasa dibangun oleh pemerintah. Tapi menggunakan dana yang berasal dari investor.

Agung menegaskan, proses ini bisa saja berjalan sesuai rencana. Asalkan pada proses pembebasan lahan sudah clear.

Selain itu, dari segi regulasi untuk aturan KPBU sebetulnya sudah dicanangkan sejak 2005 bahkan sudah sering dilakukan revisi. Hal ini tercatat pada 2015 pada Kepres 38 tentang KPBU dan pembuatan Perka nomor 19 tahun 2015 tetang bagaimana tata cara memilih badan usaha pelaksana. ”Kali ini, kami akan menerapkan aturan tersebut,” ungkap Agung.

”Jadi untuk urusan sampah sebetulnya bukan profit oriented. Jadi bismillah, kita bertekad bikin MoU, mudah-mudahan tewujud,” tambahnya. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan