bandugngekspres.co.id, JAKARTA – Kemendikbud melakukan perubahan signifikan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) 2017. Khusus untuk jenjang SMA, siswa dibebaskan memilih mata pelajaran (mapel) yang diujikan.
Pada unas sebelumnya, siswa SMA menghadapi enam mapel yang ditetapkan Kemendikbud. Mata pelajaran utama yang diujikan adalah bahasa Indonesia, matematika, dan bahasa Inggris. Tiga mata pelajaran lain sesuai dengan penjurusan masing-masing.
Siswa jurusan IPA menggarap kimia, biologi, dan fisika. Siswa IPS mengerjakan geografi, sosiologi, dan ekonomi. Jurusan bahasa menghadapi bahasa dan sastra Indonesia, antropologi, dan bahasa asing.
Nah, pada Unas 2017, mapel yang diujikan hanya empat. Yakni, tiga mata pelajaran utama (bahasa Indonesia, matematika, dan bahasa Inggris) plus satu mapel yang dipilih siswa sendiri. Misalnya, siswa jurusan IPA memilih biologi, maka dia tidak mengerjakan fisika dan kimia saat unas.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, aturan itu bertujuan memenuhi rasa keadilan. ”Siswa silakan memilih mata pelajaran yang disukai,” katanya kemarin.
Mulai saat ini, siswa bisa mendaftar ke sekolah masing-masing untuk memilih mapel unas. Bagi sekolah yang mengerjakan unas dengan kertas, pilihannya harus seragam. Untuk sekolah yang unasnya menggunakan komputer, pilihan mapelnya bisa bebas.
Guru besar bidang anak berbakat Rochmat Wahab menilai kebijakan Kemendikbud itu blunder. Menurut dia, unas harus mengukur kemampuan anak sesuai penjurusan secara utuh. ”Anak IPA ya diuji semua mata pelajarannya. Begitu pula anak IPS maupun anak jurusan bahasa. Harus komplet,” jelasnya.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut mencontohkan, ketika ada anak IPA yang memilih ujian biologi, kemudian nilai totalnya bagus, siswa itu tidak bisa dinyatakan bagus. Sebab, belum tentu nilai kimia dan fisikanya sebagus biologi. Evaluasi siswa sesuai penjurusannya itu harus menjadi satu kesatuan yang utuh.
Rochmat mengatakan, Kemendikbud cenderung mengakomodasi masukan dari kanan-kiri dan mengabaikan kepentingan siswa. Dia tidak sepakat jika hanya satu mapel sesuai penjurusan yang diujikan di unas.
Menurut dia, ketika usulan moratorium unas ditolak, Kemendikbud seharusnya menjalankan unas yang sudah ada selama ini. Tidak perlu mengutak-atik formatnya. Sebab, format unas sudah cukup baik. Yang perlu dilakukan adalah menekan kecurangan. (wan/c7/ca/rie)