Kejar Hutang Pajak Hingga ke Lapas Sukamiskin

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar 1, terus menggenjot perolehan pajak. Tak tanggung-tanggung, sosialisasi wajib pajak (WP) pun dilakukan tembus ke di Lapas Sukamiskin.

Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Yoyok Satiotomo menegaskan, upaya sosialisasi ke binaan Lapas Sukamiskin tersebut harus dilakukan. Sebab, mereka tidak hanya menjadi ”nasabah KPK”.

”Beberapa WP dari Jabar dan Bandung ada di sana. Kami kejar termasuk untuk tax amnesty,” kata Yoyok kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, kemarin (22/12).

Dia mengatakan, sejauh ini masih ada kekayaan yang dimiliki para tahanan di Lapas Sukamiskin tersebut. Kendati, secara legalitas hukum, kekayaan mereka disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Ternyata setelah dihitung lagi, masih banyak kekayaan mereka yang di luar sitaan KPK. Dan hutang pajak itu yang kami kejar,” urainya.

”Makanya, kami selalu melakukan koordinasi dengan KPK. Meski memang yang berada di lapas tersebut tidak seluruhnya tercatat sebagai WP di kami,” tambahnya.

Untuk diketahui, jumlah WP nasional yang mendaftar pada periode pertama mencapai 393.358 nama. Pada periode kedua, jumlah itu menurun drastis menjadi 118.957 WP.

Karena itu, Ditjen Pajak lebih agresif mendorong WP mengikuti amnesti pajak dengan menyebar surat elektronik kepada 204.125 WP. E-mail tersebut berisi imbauan mengikuti program amnesti pajak.

Berdasar data yang dimiliki Ditjen Pajak, terdapat 2.007.390 aset berupa kepemilikan tanah, bangunan, saham, dan kendaraan yang tidak dilaporkan dalam harta kekayaan WP. Padahal, total aset WP tercatat hanya 212 ribu. Artinya, 204 ribu WP tersebut tidak mencantumkan seluruh harta dalam SPT.

”Untuk di Jabar pun terus kita kejar. Termasuk imbauan ikut amnesti pajak kepada pelaku usaha UMKM,” urai ayah tiga orang anak ini.

Dia mengatakan, pengusaha yang memiliki penghasilan Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kriteria ikut tax amnesty. Terkecuali mereka yang mendapatkan penghasilan dari profesi seperti dokter.

Pria kelahiran Jakarta 27 April 1963 itu menegaskan, para pengusaha di Kota Bandung ini banyak yang masuk dalam kriteria UMKM yang ikut amnesti pajak. Salah satu contohnya, pedagang di Pasar Baru. ”Umumnya, mereka tidak memiliki satu kios saja, tapi banyak. Bahkan, di luar Pasar Barunya sendiri punya kios lain,” urainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan