”Tim ini harus melakukan pengawasan, kemudian membuat surat titik mana saja yang punya izin dan yang tidak. Kalau konstruksi reklamenya tidak miliki izin maka akan kita bongkar,” tandasnya.
”Pemasangan yang akan dating, semua reklame tidak bisa semaunya untuk menentukan titik-titik reklame. Tetapi, yang akan menentukan titik-titik reklame yaitu ada aturan lelang,” katanya.
Jadi tidak seperti dulu, siapapun boleh menunjuk titik semaunya dan mengajukan proposal. Sekarang ini berbeda, mekanismenya yang memenangkan pelelangan itu yang berhak mendapatkan tempat.
Eddy juga berharap, dengan keluarnya aturan yang baru proses perizinan menjadi lebih tertib. Terlebih lagi nantinya pemenang lelang harus mengikuti bentuk fisik reklame yang sudah diarahkan dan dipandu oleh tim dari Pemerintah Kota.
”Sehingga suatu hari nanti, seluruh model reklame ini jauh lebih menarik, lebih estetika dan lebih jelas jumlahnya serta lebih jelas pendapatannya,” ujarnya.
Pemasangan reklame juga harus warna yang tidak membosankan. Sehingga bila melihatnya enak dipandang dan menimalisir reklame yang bodong.
Dia juga menambahkan, ke depannya reklame di Kota Bandung sudah tidak manual, tetapi sudah menjadi digital megathrone. ”Pasti bisa dalam hitungan satu tahun sebagian besar harus sudah bagus,” pungkasnya. (adv/cholil/fik)