Ditjen Pajak Agresif Lagi

’’Makanya dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga 2 persen per bulan. Dihitung sejak ditemukannya data hingga diterbitkannya SKPKB, maksimal 24 bulan,’’ ucapnya.

Namun, lanjut Yoga, jika para WP itu memutuskan mengikuti tax amnesty, namun tidak melaporkan keseluruhan hartanya, denda yang ditetapkan adalah 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. ’’Jadi, kalau tidak mengungkapkan semua harta di tax amnesty, WP dikenai sanksi 200 persen,’’ tuturnya. (ken/c5/noe/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan