Jazuli menuturkan, berdasar data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga pertengahan tahun ini WNA pelanggar kebijakan bebas visa paling banyak dari Tiongkok, Bangladesh, Filipina, Iraq, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan. Warga negara Tiongkok masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016. Urutan berikutnya ditempati warga negara Bangladesh (172), Filipina (151), dan Iraq (127).
”Kita tentu tindak antiasing. Tapi, seperti yang dilakukan negara mana pun, masuknya warga asing ke Indonesia perlu diatur dengan baik. Perlu sistem kontrol yang kuat, perlu kesigapan dan integritas jajaran imigrasi. Kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu,” kata Jazuli.
Karena itu, lanjut dia, evaluasi yang komprehensif atas kebijakan bebas visa kepada 169 negara tersebut harus dilakukan dengan serius dan segera agar ekses negatif tidak berkembang. Menurut dia, sejak kebijakan bebas visa tersebut diterapkan, arus masuknya WNA makin deras sehingga perlu dievaluasi demi melindungi negara dari ancaman keamanan serta kedaulatan. (yan/bay/c11/fat/rie)