bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kabupaten Pangandaran diduga menjadi surge untuk warga negara asing (WNA) ilegal. Dugaan itu mengacu banyaknya WNA di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jabar Haris Bobihoe mengaku, akan segera melakukan koordinasi langsung Pemprov Jabar untuk mengetahui data dan keberadaan WNA yang tinggal di Jabar.
Menurutnya, selama ini dewan masih belum mengetahui persis keeradaan warga negara asing yang tinggal di Jabar. Apalagi yang banyak dikabarkan ilegal.
”Pendataan terhadap masuknya WNA yang masuk ke Jabar penting dan harus diketahui,” jelas Haris ketika ditemui di gedung DPRD kemarin (20/12).
Dia menilai, keberadaan WNA yang akhir-akhir ini mencuat sangat mengkhawatirkan. Sebab, WNA berasal dari Tiongkok diketahui bekerja sebagai buruh kasar dan petani.
Selain itu, pemerintah juga memproteksi pekerja lokal, petani dan nelayan agar tidak tergeser oleh para pekerja asing. Apalagi beredar kabar bahwa di Kabupaten Pangandaran ada sebagian lahan yang telah dikuasai oleh pengusaha asing.
”Saya kira cukup berbahaya, kita di Jabar akan merasa miris kalau memang ada beberapa orang asing yang menguasai lahan dengan begitu besarnya,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jabar Ferry Sofwan Arif mengaku, pihaknya tidak mengetahui perihal jumlah pasti tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Barat. Sebab hal tersebut sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).
”Untuk wilayah Kabupaten kota itu diurus BPMPT kabupaten/kota dan disinkronkan dengan BPMPT Provinsi. Maka akan muncul angka real TKA di Jabar yang resmi bekerja,” jelas dia.
Kendati begitu, pihaknya mengakui bahwa BPMPT kota dan kabupaten tidak rutin menyetor data pekerja asing yang ada di Jawa Barat. Sehingga hal itu yang menghambat pendataan TKA yang ada di Jabar. ”Kabupaten kota tidak rutin menyetor, baru kalau kita meminta baru mengumpulkan,” ungkapnya.
Dia memerinci, TKA resmi bekerja di Jabar harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diajukan oleh perusahaan tempat TKA bekerja. IMTA tersebut harus dikeluarkan oleh Pemkot/Pemkab domisili perusahaan tersebut, juga dikeluarkan oleh provinsi.