Pengunjung Sidang Dahlan Ikut Menangis

Manipulasi barang bukti juga dilakukan jaksa terkait dengan berita acara persetujuan pelepasan hak atas tanah dan peralatan mesin di Tulungagung. Dalam surat dakwaan, jaksa menganggap berita acara persetujuan tersebut tidak ada. Padahal, jaksa memasukkan berita acara tersebut ke dalam daftar barang bukti dengan nomor urut 3.

’’Bukti itu dengan sengaja diabaikan demi kepentingan penuntut umum menyusun cara-cara tindak pidana yang dilakukan terdakwa,’’ ujarnya.

Atas dasar itulah, tim pengacara Dahlan mengajukan sejumlah permohonan. Salah satunya memohon hakim menerima eksepsi tersebut. Selain itu, hakim diminta menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Hakim juga dimohon menyatakan bahwa surat dakwaan bernomor PDS–40/O.5.10/Ft.1/11/2016, tanggal 18 November 2016, tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Selain itu, membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan nama baik, harkat, serta martabat terdakwa. ’’Menyatakan persidangan pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,’’ ucap Yusril.

Di tempat terpisah, jaksa Nyoman Sucitrawan setelah sidang mengungkapkan, Dahlan Iskan sudah menggunakan haknya untuk menyampaikan eksepsi. Menurut dia, terdakwa bebas menyatakan apa pun dalam pembelaannya. Minggu depan giliran penuntut umum untuk memberikan tanggapan.

Nyoman tidak mau menjawab lebih detail soal berbagai sangkalan tim Dahlan. Mulai perkiraan harga dari tim appraisal yang dinihilkan sampai izin dari DPRD Jatim yang sudah dikantongi. Dia beralasan baru bisa menyampaikan jawaban pada sidangan Selasa (20/12). ’’Akan kami tanggapi semuanya. Kami uraikan secara lengkap nanti,’’ ujarnya. (bjg/atm/rul/tel/rie)

Tinggalkan Balasan