bandungekspres.co.id, SOREANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung telah melakukan pengecekan terhadap keluarga Shinta Islamiati, 25, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Medal Laksana, Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, yang diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan oleh suaminya di Taiwan.
Berdasarkan keterangan Aef, 50, yang merupakan ayah Shinta menceritakan keadaan anaknya di Taiwan yang diduga mengalami penyiksaan dan disekap oleh suaminya di sana. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Bandung, Yusep Jauhar meminta pihak keluarga untuk membuat surat pengaduan.
Surat ini, sangat penting untuk dilampirkan dalam laporan Disnakertrans Kabupaten Bandung kepada Kantor Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
”Sekarang kami sedang menunggu surat pengaduan dari keluarga. Diharapkan keluarga bisa secepatnya mengirimkan kepada kami. Sebab, harus dikirimkan secepatnya ke Kementrian Luar Negeri dan dilanjutkan ke Kedutaan Indonesia di Taiwan,” kata Yusep di kantornya kemarin (8/12).
Yusep menjelaskan, surat akan dikirimkan kepada Kantor Kedutaan Indonesia di Taiwan. Tujuannya untuk dilakukan penelusuran dan penyelamatan terhadap korban. Sehingga, dalam surat pengaduan dari keluarga ini, memudahkan pencarian korban.
Diharapkan keluarga mencantumkan alamat korban saat terakhir berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia.
”Setelah mendapat surat itu, Kedutaan Indonesia di Taiwan akan berkoordinasi juga dengan perusahaan agensi yang menempatkan korban bekerja. Nah untuk memudahkan pencarian, sebaiknya keluarga juga menyebutkan alamat terakhir korban saat berkomunikasi,” jelasnya.
Menurut Yusep, terkait soal dilakukan penelusuran dan penyelamatan, pihaknya tidak bisa menjanjikan secepatnya. Sebab, TKI yang bermasalah di luar negeri sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat. Sedangkan dari Disnakertrans Kabupaten/Kota hanya melaporkan dan merekomendasikan agar dilakukan penyelamatan terhadap warganya yang menemui masalah saat bekerja di luar negeri.
”Setelah ditelusuri, Shinta ini berangkatnya bukan dari Kabupaten Bandung, tapi dari Indramayu. Sehingga, yang bersangkutan ini bisa dikatakan TKI ilegal. Hal ini kami ketahui dari kronologis yang diceritakan oleh pihak keluarga di Ciparay,” ucapnya.
Yusep mengungkapkan, kenapa disebut ilegal? karena, untuk TKI dari Kabupaten Bandung yang resmi atau legal, keberangkatannya pasti diketahui oleh Disnakertrans. Karena memang untuk menjadi TKI di luar negeri secara legal harus mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans setempat.