bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) yang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti, terus bergulir. Pro kontra di kalangan legislative, berkait persetujuan dana pembangunan PAB makin memanas.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Cimahi, Nurhasan mengungkapkan ada beberapa alasan kenapa pihaknya tidak setuju dengan pinjaman untuk PAB saat hal itu bergulir di DPRD. Dia menyebutkan Fraksi Hanura dan PDIP meminta kajian analisa terlebih dahulu dari konsultan keuangan terkait pinjaman tersebut.
“Kita ingin mengetahui dari analisa tersebut. Apakah menguntungkan ataukah berdampak pada PAD Kota Cimahi dan waktu pengembaliannya berapa lama. Karena khawatir pinjaman ini menjadi beban APBD yang sangat lama,” terangnya, kemarin (5/12).
Selain itu, kata Nurhasan, sebelum dilakukan pinjaman harus juga dilakukan kajian secara aturan. Apakah tidak bertentangan dengan perundang-undangan karena mengetahui pinjaman untuk PAB belum lunas dan jangka waktunya masih cukup lama. ”Kami juga, saat itu meminta kajian secara teknis, yang dibuat oleh konsultan. Apakah anggaran tersebut sudah sebanding dengan bangunan yang akan didirikan, termasuk kajian secara harga untuk para pedagang. Apakah harga yang akan dipasarkan sudah sesuai dengan kemampuan para pedagang, dimana para pedagang yang menjadi korban musibah kebakaran pasar atas,” ujarnya.
Dikatakannya, saat itu kami sudah sarankan sebaiknya Pemkot meminta bantuan dana ke pusat dan provinsi dalam bentuk proposal untuk meminta DAK di samping dari APBD Kota Cimahi, sehingga tidak menjadi beban APBD Kota Cimahi seluruhnya.
”Hasil dari kajian tentunya wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD Cimahi. Namun sampai hari ini apa yang diminta tidak pernah ada, dan kalau pun ada kita tidak pernah dilibatkan,” tuturnya.
Hal tersebut, kata Nurhasan, sudah disampaikan di Badan Musyawarah, hanya Fraksi HANURA dan PDIP yang menolak menyetujuinya.”Pada saat mau pengambilan keputusan di rapat Paripurna saya sampaikan kembali hal tersebut. Namun karena tidak digubris, Fraksi Hanura dan PDIP mengambil langkah hengkang dari ruang rapat Paripurna alias WO. Sebelumnya Fraksi Hanura titip pesan kepada Pimpinan rapat, jika dikemudian hari ada terdapat kesalahan secara Hukum maka fraksi HANURA tidak bertanggung jawab,” tadasnya.