bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pengamat Pemerintahan Universitas Maranatha, Asep Warlan mengatakan, penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti akan berpengaruh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Apalagi, jika Atty atau suaminya sudah dinyatakan terpidana sebelum pemilihan.
Pandangan masyarakat masyarakat diprediksi akan menurun terhadap citra dari pasangan calon. Menurut dia, di Indonesia, tercatat ada beberapa kasus di mana pasangan calon menang akan tetapi berpredikat sebagai terdakwa atau tersangka.
”Meski kemungkinan tersebut sangat kecil. Kebanyakan, dari kasus yang terjadi paslon yang bersangkutan dengan kasus pidana seringkali kalah dalam pilkada,” tegas Asep kepada Jabar Ekspres, kemarin (2/12).
”Apalagi jika bersangkutan dengan kasus KPK,” sambungnya.
Baca Juga:Atty Terima Suap Rp 6 MMemburu Kemenangan Tandang
Asep menilai, jika seseorang terjerat kasus dengan KPK biasanya seringkali berlanjut dan terbukti bersalah. Meski, untuk kasus Atty, masih belum memiliki kejelasan dari pihak KPK . ”Tinggal pantau saja, nanti ke depan akan seperti apa,” ucapnya.
Meski demikian, Asep juga mengimbau, tetap menganut azas praduga tak bersalah. Sebab, saat ini KPK baru membawa keduanya ke Jakarta.
Hanya saja, penangkapan pasutri tersebut akan berdampak besar pada tim sukses Atty–Azul. Pada kampanye Azul dan timses harus menjelaskan unsur tersebut kepada masyarakat.
”Sebelum ada keputusan, timses harus menjelaskan unsur tersebut. Jika kemudian Atty ditetapkan sebagai tersangka, inilah yang menjadi tugas terberat bagi pasangan nomor satu itu,” jelasnya.
Walaupun hanya sebagai tersangka, sebenarnya Kapolri sudah memberikan surat edaran terkait kasus yang penimpa pasangan calon pilkada. Di mana, kasus hukum atau pemeriksaan dihentikan terlebih dahulu sebelum pilkada selesai.
”Sebab, biasanya jika salah satu calon terjerat kasus hukum seringkali ditunggai kepentingan politik. Akan tetapi, itu hanya surat edaran. Sehingga, dianggap boleh jika KPK terus melanjutkan kasus yang terjadi kepada Atty,” ungkapnya.
Posko Atty-Azul Tutup
Pasca tertangkapnya Wali Kota nonaktif Atty Suharti oleh KPK, posko Pemenangan Atty Suharti pun langsung sepi dan tertutup.
Baca Juga:Sanitasi Toilet Sekolah Masih RendahPetik Modal Menuju Final!
Pantauan di lapangan, posko pemenangan Atty Suharti dan Achmad Zulkarnain di Jalan Anggrek Nomor 1 Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara seperti tak berpehuni.
