Nekat Rampok Mantan Suami, Suami Baru Malah Ngajak Kriminal

rampok
Yully s. yulianti/bandung ekspres
SENJATA MODIFIKASI: Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH, SIk, MH didampingi Kasubag Humas Polres Bandung AKP Eti Mulyati menunjukkan barang bukti yang digunakan kedua pelaku, kemarin (2/12).
0 Komentar

Saat kejadian, pelaku YM berpura-pura tidak saling mengenal dengan SM yang tak lain adalah istrinya itu. Dan diminta oleh SM untuk membantu mengangkut barang-barang miliknya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Niko, pelaku YM ini ternyata seorang residivis pelaku pencurian dan kekeraran, yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta dan Kota Bandung. Dengan sasaran kendaraan roda empat hingga kontainer yang biasa melintas di wilayah Pantura.

Dari tangan tersangka YM ini, tutur Niko, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sepucuk pistol airsoft gun jenis Taurus yang telah dimodifikasi jadi senpi.

Baca Juga:Petahana Kemungkinan KalahAtty Terima Suap Rp 6 M

”Kami juga temukan satu proyektil peluru dan selembar ikat pinggang yang diduga berupa jimat,” ungkapnya sambil menambahkan, kedua pelaku Pasutri ini terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP.

Sementara itu, Pelaku SM mengaku bahwa dirinya terpaksa mengikuti keinginan suaminya untuk merampok mantan suaminya yang bekerja sebagai pemborong itu. Karena dia diancam dengan pistol dan beberapa kali ditampar. SM dipaksa untuk menghubungi mantan suaminya itu, dengan tujuan untuk merampoknya. Dia juga menuruti keinginan YM karena berjanji tidak akan melukai mantan suaminya itu.

”Saya dipaksa oleh suami dengan ditodong dan ditampar. Saya juga tidak menyangka dia (pelaku YM, Red) akan melukai mantan suami saya,” katanya.

Sebenarnya, ucap SM, setelah bercerai pada 2003 itu, ia dengan korban jarang sekali bertemu. Hanya beberapa kali berkomunikasi melalui telepon saja. Namun, karena desakan YM, dia kembali menghubungi korban dengan tujuan untuk melakukan kejahatan.  (yul/rie)

0 Komentar