bandungekspres.co.id, BANDUNG – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan bersama Pertamina telah melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan masyarakat terhadap kelangkaan gas LPG 3 kg.
Hal tersebut digeskan Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas UMKM dan Perindag Kota Bandung, Yusuf Ramdhani, menurutnya isu kelangkaan gas tersebut dihembuskan oleh pihak-pihak yang kehabisan stok. Jatah stok gas LPG 3 kg untuk Kota Bandung berjumlah 85.000 tabung yang disebarkan di 57 titik agen di 30 kecamatan.
”Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan 590.000 kepala keluarga dan industri-industri kecil,” katanya kepada wartawan di Kantor Dinas UMKM Kota Bandung, kemarin (2/12).
Yusuf mengungkapkan, kebutuhan gas di lapangan sulit diukur. Sebab, pemakaian tidak hanya oleh rumah tangga, tetapi juga rumah makan dan usaha-usaha lainnya. Ada pula rumah tangga yang tidak memenuhi kriteria pengguna gas 3 kg, menggunakan produk tersebut.
”Aturannya, gas 3 kg itu hanya boleh digunakan untuk rumah tangga dengan penghasilan Rp 1,5 juta ke bawah dan usaha-usaha mikro di bawah Rp 500 juta,” jelas Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf mengaskan, pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas KUKM Perindag dan Pertamina belum bisa mencegah pelanggaran. Sebab, banyak faktor yang mempengaruhi. Salah satunya adalah belum ada dasar hukum yang jelas atas pelanggaran itu.
Menyikapi masalah tersebut, menurut Yusuf, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah mengeluarkan edaran yang mengatur tentang penggunaan gas LPG 3 kg. Di mana bagi PNF yang berpenghasilan di atas 1,5 juta tidak boleh menggunakan gas 3 Kg dan harus beralih ke gas 5,5 kg. Surat edaran tersebut juga akan disebarkan ke rumah-rumah dan industri yang menggunakan gas 3 kg. ”Mudah-mudahan dengan dikeluarkan surat edaran ini. Penyaluran gas 3 kg ini bisa tepat sasaran,” pungkasnya. (dn/rie)