bandungekspres.co.id, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan menginstruksikan kepada 17 provinsi di Indonesia untuk mengaplikasi sistem kontrol pengendalian yang telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan, intruksi ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh 17 gubernur untuk kemudian diaplikasi di daerah masing-masing.
Menurutnya, aplikasi yang diadopsi itu di antaranya, bidang Perencanaan Anggaran, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengelolaan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
”Jadi, KPK selain melakukan pencegahan dan tindak pidana korupsi, juga ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap kementrian dan lembaga pemerintah yang ada di Indonesia,” jelas Basariah usai MoU Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, kemarin (25/11).
Menurutnya, system ini sesuai dengan tugas utamanya yaitu melakukan koordinasi dan supervisi terhadap semua kementrian, kelembagaan dan instansi lainnya yang turut serta yang melakukan pemberantasan tidak pidana koruspsi. Sehingga KPK jilid 4 ini lebih fokus akan melakukan pencegahan. ”Tapi yang sudah pasti tugas utamannya represif akan melakukan tindakan tindak pidana korupsi itu,” kata dia.
Basariah menuturkan, selain melakukan tindakan represif, ada beberapa langkah yang dilakukan untuk melakukan pencegahan ini bersama kementrian. Seperti pengawalan pada pemberian dana dengan bekerjasama Babinsa dan Bamkabtimas yang ditugaskan menjadi pengawas.
Selain itu, termasuk pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam KPK bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan. Sedangkan dengan Kementrian Kesehatan, kerjasama dilakukan dalam rangka pengendalian harga obat-obatan yang saat ini sampai di masyarakat masih mahal. Sebab, ada indikasi pemberian grativikasi dan hadiah kepada dokter.
Pengawalan dilakukan juga terhadap tenaga kerja yang dilakukan kerjasama dengan Imigrasi, Kementrian Tenagakerja, BP3TKI, Kepolisian dan Bagian Kependudukan di Kementrian Dalam Negeri.
”Jadi banyak upaya-upaya yang dilakukan dan salah satunya adalah membuat best pratice yang sudah diterapkan di Provinsi Jabar ini,” kata Basariah.
Dirinya mengapresiasi langkah Provinsi Jabar ini, sehingga ketika KPK meminta aplikasi ini Gubernur dengan suka rela memberikannya secara cuma-cuma untuk diterapkan di daerah lain. Bahkan selama 3 hari ini telah memberikan pelatihan-pelatihan kepada para staf gubernur provinsi lain untuk menggali dan mempelajari aplikasi yang sudah diterapkan ini.