Menyikapi insiden tersebut, pihak Polres Bandung melakukan penyelidikan dugaan kelalaian PT Devosindo dalam proyek pembangunan situ tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko N Adi Putra membenarkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pembangunan Situ Cianjing. Selain itu, katanya, sejumlah karyawan pun ikut diperiksa. ”Saat ini, Unit Tipidter tengah melakukan pemeriksaan penanggung jawab proyek untuk keterengan lebih lanjut,” kata Niko di Mapolres Bandung, kemarin (24/11).
Selain meminta keterangan terhadap PT Devosindo, lanjut Niko, Polres Bandung pun sedang melakukan penelitian di tempat kejadian. ”Tunggu saja hasil penelitian di lapangan, apakah longsor diakibakan oleh kelalaian pengerjaan proyek pembangunan Situ Cianjing atau tidak. Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga:Habibi Garden Presentasi Depan Menlu JermanMaia Estianty Dititipi Anak Angie
Sementara itu, Penanggung Jawab Proyek Situ Cianjing Boyke Permadi mengaku, langsung melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab, tempat proyek yang dia kerjakan rawan longsor. ”Kami cek kembali satu persatu titik-titik rawan, kemudian memikirkan langkah ke depan,” kata Boyke.
”Kami menyampaikan ucapan bela sungkawa, dan kami pun memberikan tanda duka kepada keluarga,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, dirinya diperiksa di ruangan Tipidter selama 5 jam sebagai saksi. Dia mengklaim, tidak ada di lokasi saat kejadian terjadi. ”Waktu itu saya sedang sakit. Saya hanya memonitor dari telephon, dan berita yang saya dapatkan di lapangan saya sampaikan kepada pihak yang berwajib, mungkin untuk dicocokan kronoligis kejadian,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, selama ini perusahaannya mengerjakan pekerjaan sipil. Di antaranya pembuatan jalan, jembatan, irigasi, pengairan dan bendungan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Jabar dalam keadaan siaga darurat bencana banjr dan tanah longsor pada 1 November hingga 29 Mei 2017.
Penetapan status itu tertuang dalam surat bernomor 360/284-BPBD dan ditandatangani pada 1 November 2016. Menurutnya, penetapan status darurat ini berpengaruh pada kemudahan administrasi/mekanisme penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana.
Status ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan para pemangku kepentingan dan instansi terkait pada 4 September 2016, serta hasil evaluasi terhadap bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Jabar.
