bandungekspres.co.id, bandung – Persib Bandung kembali mendapatkan denda Komdis PT Gelora Trisula Semesta (GTS). Denda diklaim karena tingkah minor Bobotoh.
Tercatat, hingga pekan ke-30 Torabika Soccer Championship (TSC) A 2016, Persib Bandung sudah mendapatkan denda Rp 230 juta.
Rinciannya, denda pertama terjadi pada April 2016, Maung Bandung harus merogoh kocek Rp. 10 Juta. Itu atas kasus pelanggaran tingkah laku penonton saat Persib menjamu Sriwijaya FC, di Stadion Si Jalak Harupat Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu 30 April 2016 lalu.
Denda kedua terjadi saat melakoni laga tandang kontra Bhayangkara FC di Sidoarjo pada 11 Juni 2016 lalu. Pada laga itu tingkah bobotoh kembali disorot setelah diklaim melakukan penyalaan petasan dan pelemparan botol. Karena itu, Rp 15 juta harus dibayarkan oleh Persib.
Ironis oknum bobotoh kembali melakukan pelanggaran yang sama, saat Persib berlaku sebagai tuan rumah melawan Mitra Kukar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pada 18 Juni 2016 lalu. Rp 15 juta lagi-lagi harus dibayarkan Maung Bandung.
Masih di Juni, Persib didenda Rp 25 juta setelah Komdis PT Gelora Trisula Semesta selaku operator TSC 2016 mendapatkan penyalaan bom asap. Tepatnya saat bertamu ke markas Persegres Gresik United, di Stadion Petrokimia Gresik, pada 27 Juni 2016.
Lagi, Persib didenda Rp. 15 juta, atas penyalaan flare dan pelemparan pada laga kontra Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 16 Juli 2016.
Selanjutnya, Persib didenda Rp 15 Juta atas pelemparan botol oleh bobotoh ke arah lapangan pada menit ke-83 dan 88. Saat itu Persib menjamu Persiba Balikpapan di Stadion Wibawa Mukti Bekasi, 1 Oktober 2016.
Pertandingan selanjutnya kembali mendapat denda, yaitu saat dijamu Madura United, pada 8 Oktober 2016. Tim Maung Bandung harus mengeluarkan Rp 35 juta karena bobotoh menyalakan bom asap. Denda tersebut dua kali lipat lebih dari jumlah denda sebelumnya, sebab ini merupakan pengulangan setelah sebelumnya juga pernah menyalakan bom asap dalam pertandingan Persib.
Denda kedelapan, cenderung cukup besar yaitu Rp 50 juta, akibat pelanggaran terhadap regulasi pasal 68 Ayat 7 tentang Area Eksklusif Komersial. Itu setelah terbentangnya spanduk di tribun timur bagian atas dan pojok kanan dan kiri pada pertandingan Persib menjamu Bhayangkara FC, di Stadion Wibawa Mukti, pada 12 Oktober 2016.