bandungekspres.co.id, BANDUNG WETAN – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil didampingi pejabat Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), Bada Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat Kecamatan Bandung Wetan melakuka inspeksi mendadak terhadap pembangunan hotel eks apotek Kimia Farma di Jalan Ir H Djuanda 69, Kecamatan Bandung Wetan, kemarin (23/11). Pria yang akrab disapa Emil ini menyegel bangunan tersebut karena melanggar izin.
Emil mengatakan, izin pembangunan hotel tersebut hanya enam lantai. Namun pada kenyataannya, pembangunan setinggi sembilan lantai. ”Masa izin cuma enam lantai mau membangun sembilan lantai. Jadi yang tiga lantai tidak ada izin dong,” kata Emil kepada wartawan di lokasi.
Emil mengungkapkan, dengan adanya pelanggaran ini, pihaknya akan menerapkan denda dengan dua opsi pilihan. Baik denda setinggi-tingginya atau pembongkaran terhadap tiga lantai yang melanggar tersebut. Hal ini dilakukan agar setiap pengusaha yang harus mengutamakan perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.
”Nanti opsi hukuman ini akan kita bahas. Sehingga hukuman yang diberikan bisa setimpal dengan pelanggannya,” tegas Emil.
Pemkot Bandung, kata dia, melakukan penyegelan karena ingin memberikan pelajaran kepada para investor yang akan membangun di Kota Bandung bahwa mereka tidak bisa dengan serta merta melanggar aturan.
”Ini menjadi pelajaran, di Bandung membangun silahkan, tapi jangan macam-macam. Jangan melanggar izin karena pasti Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti,” katanya.
Emil pun mengimbau kepada warga untuk proaktif dalam memberikan laporan pelanggaran. Khususnya terkait pembangunan fisik, di wilayahnya masing-masing. ”Saya memohon kepada warga kalau merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam proyek-proyek pembangunan fisik di Kota Bandung silakan melaporkan. Pasti kami tindaklanjuti,” katanya.
Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengatakan selama satu tahun terakhir, lebih dari seribu bangunan disegel oleh Pemkot Bandung karena melanggar.
”Selama satu tahun, dari 2015 sampai 2016, sudah lebih dari seribu bangunan kita segel dengan ukuran bervariasi dari yang sangat kecil sampai yang besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Dandan Riza Wardana menegaskan, kejanggalan pembangunan itu sudah terendus beberapa bulan lalu. Selain itu, adanya laporan dari warga yang memperkuat adanya pelanggaran tersebut. Menurutnya, jika bangunan tidak dibongkar, pemilik bangunan harus membayar denda sebesar 10 persen dari luas yang melanggar.