Terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP), ada perbedaan TPP antar daerah. Maka diambil dua opsi.
Pertama, standarnya TPP yang diberikan oleh Pemkot Depok yang nilainya paling moderat, kedua bagi kabupaten/kota yang sudah menetapkan di atas Depok tetap dibiarkan.
”Tapi ini belum jadi keputusan resmi ya. pokoknya nanti hitungannya sama semua sesuai hitungan provinsi. Dua opsi ini hanya ada dalam masa transisi saja dan perlu dilakukan pengkajian kembali,” ungkap dia. (yan/rie)