Energi PLTP Patuha 400Mw

bandungekspres.co.id, CIWIDEY – PT Geo Dipa Energi (Persero) rencananya akan membaangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan kapasitas 200Mw dari potensial Patuha sebesar 400 Mw. Di atas lahan seluas 360 hektar (Ha) pihaknya akan membangun 11 sumur, dari jumlah tersebut 8 sumur produksi dan 3 reinjeksi.

“Dengan rencana pembangunan baru tahap pertama dengan kapasitas 200 Mw. Total sumur 11 di antaranya 8 sumur produksi, dan 3 rienjeksi. Geo Dipa Patuha memiliki potensi 400 Mw,” tutur Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Riki Ibrahim, pada wartawan saat sosialisasi di lokasi PLTP Patuha Geo Dipa Unit Satu Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, kemarin (11/11).

Menurutnya pembangunan tahap pertama itu sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 7100 K/93/Mem/2016 tentang penetapan pengamanan objek vital Nasional (Obvitnas) yang diamanatkan pada perusahaanya. Lanjut dia, sebagai perusahaan plat merah, pihaknya mengaku telah siap melaksanakan amanat kepmen tersebut.

“Kami siap untuk melaksanakan Kepmen, tentang obvitnas. Karena sudah menjadi kewajiban pihak Geo Dipa Energi. Kami akan menjaga aset pemerintah yang ditanam di PT Geo Dipa Energi secara benar-benar dan menjadi prioritas pertama,” ungkap Dirut salahsatu BUMN yang 94 persen sahamnya merupakan milik Negara itu.

Dikatakan Riki, untuk tahap selanjutnya pihaknya pun akan melakukan pengembangan dari tahap pertama. Namun, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu intruksi dari pemerintah. “Karena belum ada intruksi maka kami akan menjaga dan mengutamakan keselamatan aset tersebut apalagi dengan ditetapkannya subvitnas,” jelasnya.

Di lokasi sama Kepala Pusat Pengelolaan Barang dan Aset Milik Negara Kementerian ESDM, Zaenal Arifin menyebutkan penetepan obvitnas pada PT Geo Dipa Energi tidak sekonyong-konyong namun melalui tahapan yang panjang. “Lumayan panjang dengan proses berkoordinasi dengan semua pihak. Akhirnya, kementerian menetapkan pada 20 September 2016 PLTP Geo Dipa Energi sebagai obvitnas,” ujarnya menjelaskan.

Sebut Zaenal, ada beberapa peraturan yang menjadi hak dan kewajiban pemegang obvitnas, di antaranya melaksanakan keamanan, menyelesaikan sengketa lahan, menyampaikan laporan secara tertulis kepada kementerian energi dan memberikan laporan terkait permasalahan ancaman secara langsung kepada kementerian.

Tinggalkan Balasan