bandungekspres.co.id, CIMAHI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi memberikan jangka waktu selama tujuh hari ke depan bagi tim sukses ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk segera menurunkan alat sosialisasi kampanye yang sebelum penetapan sudah terpasangn diberbagai titik di Kota Cimahi. Hal tersebut disepakati saat gelaran rapat koordinasi yang digagas Panwaslu Kota Cimahi pada Kamis (3/11).
Pada kesempatan itu, Panwaslu turut mengundang ketiga tim sukses pasangan calon, KPU Kota Cimahi, Satpol PP, Dispenda, Kantor Lingkungan Hidup serta kepolisian.”Saya membatasi di surat notulennya 7 (tujuh) hari ke depan. Pada intinya kesepakatan mereka (tim sukses) akan menurunkan APK sosialsiasi (yang lama),” kata Yus Sutaryadi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi, Jumat (4/11).
Dikatakan Yus, jika dalam tujuh hari itu semua alat sosialisasi calon yang lama belum diturunkan tegas dia, pihaknya langsung memberikan surat teguran terhadap tim sukses ketiga pasangan calon. Artinya, jika belum membersihkannya, maka dengan terpaksa Panwaslu akan menggandeng Satpol PP untuk menurunkannya.
”Namun,disayangkan, dalam rapat koordinasi yang digelar Panwaslu itu tidak dihadiri oleh semua pasangan calon atau tim suksesnya. Pasangan nomor urut tiga atau tim suksesnya yakni, Ajay M Priatna-Ngatiyana tak kunjung nongol dalam rapat tersebut, katanya sih kemarin ada halangan. Saya sudah tunggu sampai jam 6 (sore) mereka tidak hadir,” bebernya.
Agar tidak ketinggalan informasi, kata dia, Panwaslu pun sudah memberikan informasi susulan kepada tim sukses pasangan Ajay-Ngatiyana mengenai kesepakatan yang sudah dibuat dalam rapat koordinasi. (bun/asp)