Pantau Alat Peraga Kampanye

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi buka suara mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Pasalnya, sejak 27 Oktober lalu, tim sukses pasangan calon harus sudah mencabut beberapa APK yang sudah terpasang dibeberapa ruas jalan di Kota Cimahi.

Menurut anggota Panwaslu Kota Cimahi, Iyus Sutaryadi mengatakan, bukan hanya tim sukses ketiga pasangan calon yang menurunkan APK, melainkan tugas KPU  juga.

Kata dia, semua alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk soal penempatan, akan langsung diturunkan. Tapi, sejauh ini, kata Iyus, belum ada laporan APK yang ditempatkan di tempat yang tidak semestinya. APK tidak boleh dipasang disarana pemerintahan, tempat keagamaan seperti mesjid, pembatas jalan raya. Kemudian di protokol jalan, jembatan layang serta area taman milik pemerintah.

”KPU Kota Cimahi sendiri sudah menentukan titik-titik dimana saja pemasangan APK diperbolehkan. APK yang sah dibuat KPU yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul,” katanya.

Sementara itu, KPU Kota Cimahi yang diwakili Ketua Tim Pokja Kampanye, Sri Suasti berdalih yang harusnya membersihkan APK lama itu adalah tim sukses masing-masing calon. Kata dia, hal ini bukan ranahnya KPU. “Sebenarnya bukan pembersihan, tapi ingin memberikan pembelajaran politik pada masyarakat. Yang membersihkan itu ya tim,” katanya.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga Panwaslu Cimahi sudah menerima laporan dan pengaduan terkait APK. Ia berjanji akan memproses lebih lanjut aduan tersebut. ”Dari segi ukuran dan dimensi harus memenuhi syarat yang sudah disepakati bersama. Mungkin kalau melanggar diproses penurunan APK-nya,” ucapnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan