Hanif mewanti-wanti pemerintah provinsi untuk mematuhi PP tersebut. Hasilnya, hanya beberapa provinsi yang patuh. Salah satunya DKI Jakarta yang menetapkan UMP Rp 3,35 juta atau naik 8,25 persen dari sebelumnya Rp 3,1 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kenaikan UMP 2017 belum sesuai dengan keinginan buruh. UMP DKI Jakarta Rp 3,35 juta belum bisa menyejajarkan upah minimum rata-rata pekerja dengan negara-negara di Asia Tenggara. Misalnya, Manila (Rp 4,2 juta); Kuala Lumpur (Rp 3,7 juta); dan Bangkok (Rp 3,9 juta). (tyo/c5/ca)