Buruh Kini Tuntut UMSK, UMP 2017 di Bawah Negara Tetangga

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Electronik dan Mesin (SP-LEM) menuntut kepada Pemprov Jabar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Hal ini disuarakan oleh Ketua DPD SP-LEM Serikat Buruh M Sidharta bahwa UMSK Gubernur sudah menggulirkan sejak 2015 lalu.

Menurutnya, ketika aksi pada Desember 2015 lalu, gubernur sudah mencoba memisahkan antara UMK dan UMSK. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini belum ditentukan. Padahal UMK sendiri telah ditentukan pada 1 November 2016.

Dalam menentukan UMSK ini ada salah satu aturan yang menentukan bahwa penetapannya akan dilakukan pada Agustus 2017 mendatang. Dengan demikian komndisi ini sangat merugikan para pekerja buruh yang mengandalkan UMSK ini.

”Mayoritas buruh kami mayoritas mengandalkan UMSK tapi kalau ditetanpkannya dibulan agustus nanti maka nasib  kami akan terkatung-katung,” jelas Sidharta di Gedung DPRD kemarin (3/11).

Oleh karena itu dirinya meminta kepada DPRD Jabar untuk ikut mendorong agar Pemprov Jabar mau menetapkan UMSK ini secapatnya. Dengan syarat terlebih dahulu membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dalam menetapkan UMSK.

Atas tuntutan ini, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari yang langsung menerima aspirasi pendemo. Dia berjanji, akan menyampaikan tuntutan ini kepada Gubernur Jabar melalui Komisi V untuk langsung mengadakan diskusi dengan Disnaker. ”Termasuk asosiasi dan dewan pengupahan untuk membahas masalah ini,” ucap Ineu.

Sementara itu, pemerintah sulit menindak daerah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 di luar formula PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Hal itu terjadi karena seluruh provinsi belum menyerahkan laporan resmi penetapan UMP ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

”Semestinya, setelah diumumkan, (data UMP, Red) dilaporkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta kemarin.

Sampai kemarin, Kemenaker belum menerima semua laporan UMP dari provinsi. Padahal, penetapan UMP itu sudah diumumkan serentak pada 1 November. ”Kami masih menunggu,” tuturnya.

Data itu digunakan untuk memonitor provinsi mana yang tidak menetapkan upah minimum dengan menggunakan formula PP No 78/2015. Mengacu pada PP tersebut, UMP 2017 naik 8,25 persen. Sebelumnya, 17 provinsi yang tidak menetapkan UMP menggunakan rumusan itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan