Digusur, Warga Bekasi Ngadu ke DPRD Jabar

bandungekspres.co.id, BANDUNG  – Puluhan warga Kelurahan Jati Asing Kecamatan Pekayon mengadu ke DPRD Provinsi Jabar. Mereka melaporkan tindakan sewenang-wenang Pemkot Bekasi yang telah melakukan penggusuran rumah mereka, tanpa adanya kompromi dan pemberian konfensasi.

Korban penggusuran ngadu ke DPRD Jabar
Korban penggusuran ngadu ke DPRD Jabar

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Waras Warsito membenarkan terkait adanya sejumlah warga Bekasi yang datang ke fraksinya. Kedatangan warga itu, diinisiasi DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan atas tindakan penggusuran yang telah dilakukan Pemkot Bekasi.

“Mereka menyampaikan aspirasi ke sini dan siapa pun pasti akan kita terima dengan baik,” kata Waras ditemui di gedung DPRD Jabar, kemarin (2/11)

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan perwakilan warga, penggusuran yang dilakukan Pemkot Bekasi itu sangat tidak manusiawi. Sebab, lanjutnya, warga Bekasi tidak diberikan kesempatan dalam melakukan musyawarah dan diberikan solusi. “Mereka cuma dikasih peringatan-peringatan saja. Kemudian main gusur,” jelas Waras.

Berdasarkan hasil temuan, dan pemaparan warga dengan disertai bukti-bukti otentik yang tinggal di Jati Asih sebetulnya bermukim dilahan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikuasakan kepada Perum Jasa Tirta 2 bukan milik Pemkot Bekasi.

Selain itu, dalam menempati lahan tersebut, warga telah diberikan izin untuk tinggal di lahan tersebut. Bahkan, konon kata dia, kebanyakan warga telah tinggal dilokasi tersebut selama 20-30 tahun. Termasuk mereka juga sudah mengantongi surat ijin untuk sekedar menempati lahan itu.

Waras menandaskan, jika lahan seluas 6,2 hektare itu, memang bukan hak Pemkot Bekasi dan tidak memiliki landasan hukum kuat. Sehingga adanya aspirasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan meneruskan ke tingkat pusat melalui Komisi V DPR RI Kementerian PUPR.

“Kami akan membantu untuk mengawal ini. Bahkan untuk pengacara warga, saya sarankan untuk melaporkan penggusuran ini dengan diproses secara hukum,” pungkasnya. (yan/ign)

Tinggalkan Balasan