bandungekspres.co.id, BANDUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung kembali berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu obat dan kosmetik ilegal. Obat dan kosmetik itu dirazia dari berbagai toko di sejumlah daerah di Jabar. Total barang bukti ilegal yang disita petugas itu mencapai miliaran rupiah.
“Banyak kita temukan ada obat tradisional tanpa izin edar. Ada kosmetik juga yang tidak memiliki notifikasi. Semuanya kita dapatkan di sarana dan distribusi,” ujar Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim kepada wartawan di kantor BBPOM Bandung, kemarin (31/10).
Lanjut dia, barang bukti disita dari 84 sarana atau toko kosmetik, toko herbal, distributor obat tradisional, yang telah menjadi target operasi pihaknya. Lokasi sarana itu menyebar di delapan daerah meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
Bahkan, menurut dia, pihaknya menemukan obat dan kosmetik ilegal yang dijual bebas di apotek serta klinik kecantikan. “Totalnya ada 29.938 (obat dan kosmetik ilegal). Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1,3 miliar. Ini semuanya tidak ada izin dari BBPOM dan untuk obat tradisional mencantumkan izin yang fiktif atau dipalsukan,” tutur Abdul.
Ia menyebutkan para pemilik dan penjual diberikan sanksi admnistrasi serta dilarang mengulangi perbuatan pelanggaran. Sejauh ini BBPOM baru memeriksa soal izin edar dari obat dan kosmetik tersebut.
BBPOM belum bisa memastikan aman atau tidaknya bahan kandungannya produk ilegal itu. “Kalau penjual dan pemiliknya tidak tahan, hanya diberikan peringatan. Kita bina lalu diberikan sanksi administrasi. Kalau kandungannya tidak melalui proses penilaian, tentu kita tidak akan jamin keamanannya.” ujar Abdul.
BBPOM berjanji segera menelusuri pabrik pembuat obat dan kosmetik ilegal ini. Temuan kosmetik yang berhasil diamankan BBPOM berjumlah 17.815 buah, obat tradisional atau herbal sebanyak 10.746 buah, sementara temuan obat keras (tanpa kewenangan) berjumlah 1.269 buah dan temuan pangan 108 buah.
“Jenis pelanggarannya mulai dari mengadakan, menggunakan dan menjual produk kosmetik dan obat yang tidak terdaftar, menjual racikan yang tidak sesuai ketentuan, dan tidak ada izin sarana yang sesuai dengan kewenangan,” ucap Abdul.