Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria 23 Tahun di Ciamis Dibekuk Polisi!

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria 23 Tahun di Ciamis Dibekuk Polisi!
Pelaku pengedar obat farmasi ilegal berinisial PR dibekuk Satres Narkoba Polres Ciamis. (foto istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis Polda Jabar meringkus terduga pengedar narkoba berupa sediaan obat farmasi tak berizin (ilegal) di wilayah Ciamis bagian selatan. Penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka yang menjual barang haram.

“Pada tanggal 26 Oktober 2023, saat melakukan monitoring mendapat informasi melalui telepon dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang menginformasikan bahwa di Kecamatan Banjaranyar ada seorang laki-laki (PR) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan obat Hexymer,” kata AKP Imanudin.

0 Komentar