bandungekspres.co.id, CIMAHI – Sebanyak 5 dari 139 mini market yang ada di Kota Cimahi di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena melanggar aturan. Selain itu terdapat 46 mini market mendapat Surat Peringatan (SP), 7 sedang dalam proses pendaftaran izin ulang atau herregritasi, 81 tidak berizin 5 diantaranya sudah disegel petugas.
Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskipindagtan) Kota Cimahi, membenarkan jika di kotanya banyak mini market yang bermasalah dengan legalitas atau perizinannya.
“Berdasarkan data terkahir yang diperoleh hingga Agustus 2016, jumlah keseluruhan minimarket yang telah didata dan diverifikasi ada 139 minimarket dan mayoritas bermasalah dengan perizinan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Diskopindagtan Kota Cimahi, Muammad Sutarno, kemarin (26/10).
Sebut dia, minimarket dianggap bermasalah lantaran tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010, Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Itu berdasarkan data verifikasi. Jumlah total minimarket ada 139, data tersebut biasanya dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Satpol PP Kota Cimahi,” terangnya.
Dikatakan dia, BPPMPTSP berperan sebagai pemberi izin terhadap keberadaan minimarket. Sedangkan Diskopindagtan melihat, memantau, mensurvey dan memberikan perlindungan pada konsumen tentang barang dan jasa. Sementara yang bertindak di lapangan diserahkan pada Satpol PP selaku penegak ketertiban.
“Permasalahan minimraket di Kota Cimahi, bukan hanya soal izin saja. Namun ada juga yang sudah melanggar tata ruang kota namun kami Bidang Perdagangan tidak bisa mengeksekusi minimarket tidak berizin, itukan ranahnya Satpol PP,” kata Sutarno.
Dicontohkannya, ada minimarket yang jaraknya sangat dekat dengan pasar tradisional. Padahal, sesuai aturan, jarak antara pasar tradisional dengan minimarket seharusnya antara 1-2 km.
Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengaku akan menindak minimarket yang tidak berizin secara bertahap. Prosedur penindakan berawal dari diberikannya SP 1, 2 dan 3 namun jika hingga SP 3 belum juga ada itikad baik dari pihak minimarket, pihaknya akan segera bertindak.
“Akan kita laksanakan (penindakan) walaupun memang dalam pelaksanaannya kita tetap mengedepankan sisi persuasif. Kita tidak main tindak saja, di situ masih ada teguran 1, 2 dan 3,” ucapnya.