Tekan Angka Kematian Ibu dengan Mendirikan RTK

bandungekspres.co.id,NGAMPRAH – Dinas Kesehatan Bandung Barat mendirikan 10 Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) bagi para ibu hamil. Hal ini dilakukan guna menekan angka kematian ibu dan anak saat akan melahirkan.

Rumah tersebut mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil menuju proses melahirkan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Pupu Sari Rohayati kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (20/10).

”Di tahun ini kita dirikan RTK agar pelayanan kepada ibu hamil lebih cepat dan memberikan keselamatan bagi para ibu hamil,” kata Pupu.

Dia mengatakan, jarak RTK menuju tempat pelayanan kesehatan hanya sekitar 10 menit. Sehingga penanganan ibu hamil yang akan melahirkan bisa dilakukan dengan cepat. Keberadaan10 RTK tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dengan lokasi yang tidak jauh dari instansi kesehatan, seperti klinik, puskesmas, ataupun rumah sakit.

Saat ini, lanjut dia, sejumlah RTK sudah ada di beberapa desa pelosok, di antaranya Desa Cirawamekar dan Sumurbandung (Cipatat), Jayamekar (Padalarang), Galanggang (Batujajar), Singajaya (Cihampelas), Jatimekar (Cipeundeuy) dan Bojongsalam (Rongga). Selain itu, 12 RTK lainnya kini tengah dalam proses pendirian.

Para ibu hamil yang akan melahirkan nantinya dijemput petugas kesehatan setempat menuju RTK. Mereka bisa menempati RTK hingga menuju proses melahirkan. Pemerintah menyediakan akomodasi bagi seorang pendamping ibu hamil dan menanggung biaya konsumsi maksimal selama lima hari.

”Jika perlu dirujuk ke rumah sakit, pemerintah juga akan menanggung biaya transportasinya,” ujar Pupu.

Sejak didirikan, RTK mendapatkan antusiasme masyarakat. Selama September kemarin, di Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat saja, sudah ada sekitar 30 ibu hamil yang menempati RTK. Keberadaan RTK membantu pelayanan persalinan lebih cepat. Pupu mengungkapkan, RTK merupakan bagian dari program Jaminan Persalinan.

Sementara biaya persalinan ditanggung pemerintah melalui Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan, dan Jamkesda. Untuk mengoptimalkan fungsi RTK, saat ini tengah dirancang Peraturan Bupati tentang penatalaksanaan Ibu Hamil, Bersalin, Nipas, dan Bayi Lahir.

”Perbup ini dibutuhkan untuk melakukan koordinasi lintas sektoral. Sebab, penanganan persalinan tidak hanya melibatkan tenaga kesehatan, tetapi juga butuh tenaga di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan lainnya,” ujar Pupu.

Tinggalkan Balasan