APDSI Minta Gaji Dewan Naik

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) menginginkan agar pemerintah memberikan penghargaan lebih dalam bentuk kenaikan gaji dan tunjangan. Menurut Ketua APDSI Asep Rahmatullah, hal itu untuk menunjang kinerja dan mobilitas.

Bahkan lanjut dia, keinginan peningkatan gaji anggota dewan ini, akan dibahas pada Rakernas. Sehingga nantinya akan menjadi rekomendasi untuk diajukan ke Presiden.

Dia memaparkan, peningkatan pendapatan didasarkan pada status kesetaraan bahwa anggota DPRD seluruh Indonesia ditingkat provinsi memiliki kesetaraan dengan gubernur. “Artinya bila pejabat daerah naik berarti seharusnya lembaga legislatif pun naik,” jelasnya.

“Ini juga akan dijadikan pembahasan untuk penguatan rekomendasi ke pemerintah pusat secara tegas dan lugas,” imbuh Asep ketika ditemui di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, kemarin (20/10).

Lanjut dia, rancangan dari kenaikan gaji sudah berupa Peraturan Pemerintah Nomor 24. Menurut informasi yang dia, terima rancangan tersebut tinggal menunggu penandatanganan presiden.

Kenaikan ini, sebutnya, kemungkinan besar akan ada pada tunjangan operasional dan tunjangan lainnya. Ia mengatakan, besaran kenaikan masih dalam bentuk kewajaran mengingat seluruh anggota DPRD di Indonesia memilliki biaya operasional yang sangat besar dalam menunjang kinerjanya.

“Jadi ini pun akan disesuaikan antara menteri keuangan dan keadaan keuangan masing-masing daerah,” kata dia.

Dirinya beralasan dengan permintaan kenaikan gaji, ini disebabkan karena pendapatan anggota dewan saat ini sudah tidak relevan dalam menujang kinerja dan mobilitas kerjanya. Apalagi kondisi perekonomian negara kita memiliki tingkat inflasi tinggi terlebih keingan kenaikan gaji ini telah direncanakan selama 10 tahun yang lalu.

Asep menilai, kenaikan ini seiring dengan keinginan dari seluruh kepala daerah yang memiliki biaya operasional tinggi, sehingga ketika gaji gubernur naik berarti otomatis gaji anggota dewan juga naik.

“Sebab secara teknis penggunaan biaya ketika seorang dewan melakukan kunjungan kedaerah memerlukan biaya operasional yang tinggi,” ujarnya.

Dia mencontohkan untuk tunjangan operasional anggota dewan kabupaten/kota saja berjumlah Rp 18 juta, namun ketika mereka melakukan kunjungan kerja ke daerah dalam rangka reses atau pun kunjungan kerja lainnya memerlukan biaya yang tinggi.

Tinggalkan Balasan