Ditempat sama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, adanya perubahan ini sebtulnya tidak merubah secara mendasar susunan OPD-OPD yang telah berjalan sebab atas disahkannya Perda ini pihaknya tinggal melakukan penyesuaian.
Menurutnya beberapa perubahan terjadi pada pengurangan jumlah assisten menjadi 3. Untuk staf Ahli yang tadinya 5 menjadi 3 dan Biro menjadi 9 dari jumlah sebelumnya 12 Biro sedangkan dinas yang tadinya berstatus Badan berubah menjadi Dinas dengan Type A.
Kondisi ini lanjut dia akan dilakukan penyesuaian pada penataan dan penempatan para pejabat sehingga ada kemungkinan ada sebagian pejabat yang berhenti kerana memasuki masa pensiun maupun penambahan posisi pada dinas-dinas karena adanya alih kelola ke Provinsi.
Selain itu pengurangan pejabat esellon II juga terjadi didinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan yang asalnya 5 menjadi 3 pasalnya adanya penyesuaian penggabungan menjadi Dinas ketahanan Pangan dan Peternakan dengan type A.
Kemudian Bakorluh secara resmi dibubarkan sehingga fungsinya dikembalikan kepada dinas yang menaunginya yaitu dinas Pertanian.
Dalam penyesuaian ini juga muncul Dinas baru yaitu dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencataan Sipil yang nantinya akan memiliki fungsi sebagai regulator dan koordinator yang menangi dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang ada di Kabupaten/kota.
Heryawan menuturkan, selain perampingan pada essellon III nantinya untuk pejabat Esellon IV akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada dalam dinas pendidikan sehinga memiliki koordinasi yang jelas terlebih pada 2017 telah diberlakukannya alih kelola SMA/SMK.
“Dinas pendidikan perlu UPT-UPT karena kewenangan yang asalnya di Kabupaten/kota pindah keprovinsi dan inikan sejabar jadi kalau Disdik kantornya hanya di Bandung inikan akan merepotkan jadi kita bentuk UPT-UPT di Kabupaten/Kota,”papar Heryawan.
Dengan adanya mekanisme bari ini imbuh dia, untuk urusan koordinasi masyarakat cukup mengurus di UPT di daerah tersebut sehingga tidak perlu lagi ke Disdik Jabar.
“Orang Bogor yang mau ke Disdik tidak harus kebandung cukup di UPT Bogor saja dan Orang Cirebon juga sama seperti itu,”ucap dia.
Heryawan menambahkan beberapa perahilan kewengan juga terjadi pada Bidang Kehutanan, Kelautan, Ketenagakerjaan bidang pengawasan dan Perhubungan pada pengelolaan terminal, perijinan pertambangan yang harus juga dibentuk UPT-UPT di Kabupaten/Kota.