Ketika ada perusahaan yang dimintai suap, mereka bisa mengadu ke forum ini. Jadi, tidak akan ada lagi praktik suap yang sangat merugikan itu.
Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai yang ikut hadir dalam acara tersebut mengatakan, ada sekitar 6 ribu lebih laporan yang masuk ke ORI terkait pungli. Yaitu, terkait penundaan dan penyimpangan prosedur. Penundaan itu mungkin tidak terjadi jika ada uang. ”Penyimpangan prosedur erat kaitannya dengan korupsi,” ujar dia.
Saat dia keliling ke daerah, semua pihak sepakat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas. Tapi ternyata masih banyak yang melakukan pungli dan korupsi. Kerugian dari praktik suap di sektor itu sangat besar. Menurut data Global Corruption Report, kerugian akibat korupsi di sektor swasta mencapai USD 300 miliar dalam lima tahun terakhir. Sedangkan kerugian seiap tahunnya di beberapa negara berkembang sekitar Rp 200 triliun hingga Rp 300 triliun. Hal itu terjadi di dunia, bukan hanya di Indonesia. ”Setiap negara mempunyai kewajiban mencegah korupsi di sektor swasta,” ujar dia.
Ketua Bidang Sertifikasi dan Pelatihan Gapeksindo Sunarto menyatakan, mendukung program yang diluncurkan KPK. Dia tidak menampik jika suap terjadi pada bidang konstruksi. Hal itu disebabkan karena adanya regulasi yang koruptif. ”Kalau bisa aturan harus jelas, tidak ada yang abu-abu,” ucap dia. Pihak pengusaha swasta akan sangat diuntung dengan program Profit. Jika sudah tidak ada pungli atau suap, maka perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang tidak jelas. (lum/rie)