SE akan disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pejabat yang berwenang, dan PNS. ”SE ini menjadi panduan bagi PPK di daerah yang akan melaksanakan pilkada sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja. (far/mia/c19/agm/rie)
Bawaslu Pidanakan Kampanye SARA
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News