Tirta Darajat Tunggu Kajian

Menurutnya, berdasarkan undang-undang Pariwisata, Wisata Tirta itu harus terdapat semisal Danau, Laut, sedangkan di Darajat airnya berasal dari sumber mata air papandayan dan kawah Darajat. ”Kalau disebut Wisata Tirta juga dari mana airnya? Sebab, kalau konsep undang-undang Pariwisata terkait wisata Tirta itu, tidak ada di Darajat,” urainya.

Dia mengatakan, para pengusaha harus memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perbup terlebih dahulu. Salah satunya harus memiliki izin pemanfaatan air. Sebab, beberapa tempat wisata pemandian air panas saat ini menggunakan air yang berada di wilayah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Gania menjelaskan, pengusaha harus mengajukan kerjasama dengan BKSDA. Selanjutnya, izin pemanfaatan air akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketentuan lain dalam Perbup itu adalah pengusaha diwajibkan pembuatan terasering dan penggunaan bahan bangunan yang tidak tergolong berat. ”Pengusaha juga diberi waktu satu tahun untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perbup itu,” ungkapnya. (mg3/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan