Tudingan Harus Disertai Bukti

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Tudingan penyalahgunaan anggaran yang ditujukan kepada Panitia Besar (PB PON) Direktur Central Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi belum disertai data valid. Bahkan, dia tak bisa menunjukkan rincian perhitungan penyelewengan.

”Kita masih mengumpulkan bukti-bukti ini dengan dilengkapi data-data valid bahkan nilainya kasusnya bisa bertambah,” kata Uchok ketika ditemui di salah satu rumah makan di Bandung kemarin (10/4).

Dia mengaku, belum bisa melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) dengan alasan masih dalam proses perhitungan secara keseluruhan. Sebab dirinya berkeyakinan bahwa penyelewengan anggaran pon yang dilakukan bisa lebih besar dari perkiraannya.

Uchok menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan investigasi. Dengan begitu, ketika laporan KPK, unsur bukti-bukti sudah bisa terpenuhi.

Terlepas dari usaha mengumpulkan data-data tersebut, dia meminta KPK bisa bergerak lebih awal. Sebab, dugaan penyelewengan sudah dia beberkan di berbagai media. ”Persoalannya sekarang bolanya sudah di KPK dan KPK seharusnya sudah bergerak,” ucap dia.

Disinggung dengan adanya prosedur dan terkait pemeriksaan audit yang nantinya dilakukan BPK, Uchok kembali menyerukan bahwa penyelidikan oleh KPK bisa dilakukan lebih dahulu tanpa menunggu hasil audit dari BPK RI. ”Audit oleh BPK itu bisa nyusul. Kalau menunggu hasil dari BPK terlalu lama, malah nanti khawatir bukti awal bisa hilang,” tuturnya.

Terlepas dari hal itu, Uchok mengaku, pembeberan data di media tersebut bukan ajang mencari sensasi. Dia menegaskan, lembaga yang dipimpinan memiliki tugas untuk ikut mengawasi penggunan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

”Jadi kalau saya disebut cari sensasi ini sangat menggelikan. Ini juga bukan bagian dari pencitraan atau pesanan,” tutur dia.

Di tempat sama Direktur Institute Publik Indonesia (IPI) Karyono Wibowo berpendapat, adanya pernyataan dari masyarakat yang dilontarkan oleh CBA seharusnya mendapat respon dari KPK. Sebab stetmen sudah menjadi konsumsi publik.

Kendati begitu, dia memahami tugas KPK dalam mengelola kasus harus memiliki minimal dua unsur pembuktian. Karyono mengakui, prosedur yang dijalankan oleh KPK dalam penyelidikan atau mengusut tidak bisa melakukan pemanggilan langsung terhadap saksi atau calon tersangka sebelum memiliki alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan