Tax Amnesty Tidak Sekadar Menggenjot Penerimaan Negara
Periode pertama program tax amnesty dengan tarif terendah baru saja berakhir 30 September lalu. Di tengah suara-suara pesimistis, ”kloter” pertama program pengampunan pajak itu boleh dibilang berakhir manis.
—
PADA periode pertama tersebut, total peserta program amnesti pajak mencapai 347.033. Dari jumlah itu, terdapat tambahan wajib pajak (WP) baru yang selama ini bahkan belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setidaknya terdapat 14.135 WP yang baru memiliki NPWP setelah mendaftar tax amnesty. Sedangkan total uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun dan deklarasi harta Rp 3.620 triliun
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama, tax amnesty sejauh ini efektif dalam memperluas basis data perpajakan nasional. Dia menjelaskan, perluasan basis data perpajakan tersebut menjadi tujuan jangka panjang untuk meningkatkan pengawasan.”Database ini menjadi pola pendekatan baru untuk pengawasan WP. Jadi, kita bisa mengetahui WP mana yang memang potensial, bagaimana kepatuhannya, dan berapa kewajiban pajak yang harus dilaksanakan WP tersebut setiap tahun,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin.
Karena itu, lanjut Mekar, pada periode kedua program amnesti pajak, pemerintah menyasar golongan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, partisipasi WP UMKM pada periode pertama masih minim. Menurut dia, pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah BUMN untuk menjaring peserta amnesti pajak dari kalangan UMKM.
”Kita akan mengajak karyawan BUMN yang mungkin memiliki bisnis untuk bekerja sama dalam program ini. Kita bahkan sudah melatih para pegawai BUMN terkait tax amnesty sehingga bisa disebarkan ke seluruh Indonesia. Seperti Telkom, kita sudah memberikan pengantar terkait amnesti pajak,” urainya.
Selain bekerja sama dengan perusahaan pelat merah, kata Mekar, pemerintah menggandeng sejumlah asosiasi pengusaha. Termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. ”Kita juga kerja sama dengan asosiasi langsung seperti Perbanas. Intinya, tahap kedua dan ketiga ini kita fokus ke sana (UMKM),” imbuhnya.
Mantan direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat (P2 humas) DJP tersebut menambahkan, dengan meluasnya basis data perpajakan seiring penambahan jumlah WP, pemerintah bisa melakukan review lebih akurat terkait rencana penurunan tarif pajak. Di antaranya tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan bertambahnya jumlah pembayar pajak, pemerintah bisa menurunkan tarif tanpa mengalami loss penerimaan yang signifikan.