Perluasan Data Pajak Tingkatkan Pengawasan WP

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. Menurut dia, pemerintah harus segera menyiapkan opsi investasi seperti proyek joint venture swasta dengan BUMN, penyertaan saham, maupun pembelian obligasi. ”Jadi, dana tax amnesty itu bisa menggerakkan ekonomi,” ujarnya.

Pengusaha senior yang juga ketua tim ahli Kantor Wapres itu menyebut, meski realisasi dana repatriasi yang dibawa masuk kembali ke Indonesia selama periode I tax amnesty hanya Rp 136 triliun, namun dia meyakini aslinya lebih besar dari itu. ”Perkiraan saya, total dana repatriasi bisa Rp 400 triliun sampai Rp 500 triliun,” sebut bos Grup Gemala itu.

Menurut Sofjan, sebagian dana itu memang sudah dibawa kembali ke Indonesia sebelum berlakunya tax amnesty Juli lalu. Sebab, jika dimasukkan pada periode tax amnesty, maka akan terkena kewajiban diendapkan selama 3 tahun di Indonesia. Sehingga, karena sudah dibawa masuk sebelum Juli, maka dana repatriasi itu tidak terkena kewajiban pengendapan selama 3 tahun. ”Tentu, kita berharap dana itu segera masuk ke sektor riil,” katanya. (ken/owi/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan