Setoran Uang Tebusan Tembus Rp 69,8 T

Mengenai permintaan banyak pihak untuk memperpanjang periode tarif terendah, menurut Sri Mulyani, pemerintah telah melunak. Salah satunya ditunjukkan dengan memperpanjang proses administrasi seperti penyertaan beberapa lampiran hingga Desember. Namun, uang tebusan tetap harus dibayar sebelum periode pertama berakhir.

Dia menegaskan, periode tarif terendah itu tetap berakhir pada 30 September mendatang. Setelah itu, pada 1 Oktober hingga 31 Desember (periode kedua), akan berlaku tarif 3 persen. ’’Tax amnesty yang rate sangat rendah ini memang sangat langka. Biasanya, rate-nya turun sedikit atau hanya menghapus sanksi administrasi,’’ jelasnya.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani cukup terbantu dengan kelonggaran proses administrasi hingga Desember tahun ini. Dia menuturkan, sejak awal Kadin mendukung program pengampunan pajak tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota Kadin untuk mengikuti program amnesti pajak. ’’Saya bersama-sama sesepuh yang turun gunung. Sebab, soal pajak ini tidak bisa sendiri-sendiri, harus sama-sama,’’ paparnya.

Rosan mengakui, para pengusaha awalnya ragu mengikuti program tersebut. Mereka bersikap wait and see sebelum akhirnya memutuskan ikut serta. ’’Kenapa tidak awal-awal (ikut TA, Red)? Mereka (pengusaha, Red) masih ragu, bener enggak nih? Nah, setelah presiden pasang badan dan Menkeu juga solid, kami lebih yakin. Deklarasi dan repatriasi itu ada kalau kami yakin ada kepercayaan diri dari pemerintah,’’ tandasnya. (ken/c14/sof)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan