bandungekspres.co.id, PASEH – Unit Reskrim Polsek Paseh berhasil membekuk pria berinisial AD, 32, warga Kampung Sanding, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, tersangka pelaku pencabulan terhadap Melati, 14, (nama disamarkan), anak dibawah umur, warga Kampung Sanding Desa Sindangsari Kecamatan Paseh.
Kapolsek Paseh AKP Rizky Adi Saputro mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan orang tua korban pada 6 September 2016. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga pada 9 September lalu pelaku tersebut berhasil ditangkap.
”Pada waktu penangkapan berjalan mendebarkan, tetapi relatif lancer. Dengan menggunakan teknologi IT, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di warung di Kampung Loa, tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Kemudian pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Paseh untuk dimintai keterangannya,” kata Rizki saat memberikan keterangannya kemarin (22/9).
Saat dimintai keterangannya, lanjut Rizki, pelaku AD menjelaskan bahwa dirinya melakukan perbuatn tersebut pada bulan Juni sampai Agustus di kamar korban. Pelaku masuk ke kamar korban dengan cara memasuki jendela korban yang lupa dikunci oleh korban.
Setelah masuk ke kamar korban, katanya, pelaku membekap mulut korban dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kirinya memeluk tubuh korban. Sehingga korban tidak bisa melawan dan berteriak. Pelaku pun membujuk agar korban mau melakukan hubungan intim. Setelah itu, pelaku membuka seluruh baju korban dan akhirnya menyetubuhi korban.
”Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sudah 4 kali terhadap korban dalam waktu 3 bulan. Bahkan dari sekian kali melakukan dalam satu malamnya ada yang hingga 3 kali berhubungan intim,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, selama ini korban tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Bahkan kepada orang tuanya, sebab korban merasakan adanya tekanan psikis akibat ancaman dari pelaku.
”Pertama sampai ketiga kali melakukan, korban tidak tahu siapa pelaku. Namun pas keempat kali korban baru tahu nama pelaku. Akhirnya korban melaporkannya pada orang tuanya karena merasa kesal dengan perbuatan melaku. Lalu orang tua korban langsung melaporkannya pada kami,” jelasnya.
Rizki menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 65 KUHPidana Jo. Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta didenda paling banyak lima miliar rupiah. (yul/fik)