Awasi Komunitas LGBT Jabar

Menurut Diki, berdasarkan hasil pengembangan, ternyata pelaku sendiri memiliki jaringan agen lainnya di kota-kota besar di Indonesia. Adapun kota-kota besar itu di antaranya, Bandung, Bali, Jabodetabek, Jambi, Malang, Medan, Kalimantan, Surabaya, Semarang, Purwokerto dan DIY.

”Jaringan ini enggak hanya di Kota Bandung, tapi di setiap kota besar juga ada agen-agen lainnya,” ungkapnya.

Sejauh ini ada beberapa kota yang sudah teridentifikasi, katanya, salah satunya Kota Bandung. Di Kota Bandung sendiri para Mucikari mempunyai 19 orang wanita binaannya. Dan saat ini, ucapnya, ada sembilan  orang yang masih dimintai keterangannya sebagai saksi. Di antaranya, satu pelanggan dan delapan orang yang dipajang di twitter.

Usia para wanita yang dijajakan minimal 19 tahun sampai 25 tahun. Kesembilan saksi itu di antaranya, AJ, AN, FA, IC, AG, FN, MI, BK dan TN. ”Mereka ini profesinya macam-macam, ada mahasiswi, karyawan, SPG (Sales Promotion Girl, Red), dan ada yang tidak bekerja,” ujarnya.

Dari pengungkapan prostitusi online tersebut, Polisi berhasil menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti berupa enam ponsel, sejumlah buku ATM, alat kontrasepsi, dan alat bantu sex.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman mencapai delapan tahun penjara. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan