Awasi Komunitas LGBT Jabar

Sementara itu, prostistusi online melalui jejaring sosial twitter kembali dibongkar Polda Jabar. Dua mucikari MIR, 21, warga Kota Bandung dan NNU, 25, warga Jakarta berhasil diamankan.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Diki Budiman mengatakan, kedua mucikari tersebut berhasil ditangkap pada saat sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Kota Bandung, Minggu (11/8) lalu. Kedua tersangka diketahui menjalankan bisnis esek-esek ini melalui media sosial twitter dengan akun @agencyladies.

”Pelaku menjaring para lelaki hidung belang. Dari akun tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pemilik akun itu saudara MIR,” kata Diki saat gelar perkara di Mapolda Jabar, kemarin (1/9).

Diki menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil patroli cybercrime Direskrimsus Polda Jabar yang mencurigai adanya akun twitter dengan akun Bandung Agency @agencyladies yang menjajakan pekerja seks komersil.

”Kami telusuri akun twitter tersebut, para pelaku sangat selektif. Untuk mendapatkan layanan, para pelanggan diwajibkan masuk menjadi member terlebih dahulu dengan membayar seharga Rp 500 ribu ke rekening MIR,” jelasnya.

Setelah mendaftar menjadi member Bandung Agency, para lelaki hidung belang langsung diberi nomor telepon WhatsApp atau PIN Blackberry Messanger milik pelaku. Melalui nomor yang diberikan itu, kata dia, calon pemesan baru bisa booking perempuan yang akan dipilih.

”Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pemesan. Setelah dipilih, lalu calon pemesan mentransfer setengah harga ke rekening pelaku MIR,” ungkapnya lagi.

Setelah membayar setengah atau uang muka, lanjut Diki, pelanggan melakukan pertemuan dengan mucikari sambil membawa wanita pesanan ke hotel sesuai permintaan. Selesai check in, kekurangan pembayaran langsung diberikan ke PSK.

”Peran dua mucikari yang kami amankan yakni MIR dan NNU sebagai pemegang akun twitter Bandung Agency tersebut, NNU sendiri yang menjadi mucikari yang mempunyai jaringan perempuan cantik,” urainya.

Disinggung soal harga, Diki mengatakan, para tersangka memasang tarif yang bervariatif berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta untuk tarif short time. Sementara untuk long time, pelaku mematok harga sebesar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta. ”Ini praktik prostitusi untuk level menengah ke bawah. Setiap kali transaksi, pelaku mendapat keuntungan 30 persen,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan