Pembangunan Infrastrktur Telekomunikasi di Daerah Terluar Indonesia hanya Dilakukan BUMN

bandungekspres.co.id – PEKAN lalu, Komisi I DPR RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara serta para operator terkait polemik Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 serta rencana penurunan tarif interkoneksi. Salah satu yang menarik adalah ketika diskusi antara Menkominfo dan Komisi I DPR RIterjadi terkait kewajiban pembangun di daerah remote.

Ketika ditanya anggota Komisi I DPR RI mengenai siapa yang mewajibkan Telkom dan Telkomsel membangun di daerah remote, Menteri Rudiantara mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminta BUMN telekomunikasi tersebut untuk membangun di daerah remote. ”Saya tidak pernah mewajibkan Telkom untuk membangun di daerah remote,” terang Menteri Rudiantara di depan anggota Komisi I DPR RI pada 24 Agustus 2016 yang lalu.

Budi Youyastri, anggota Komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan keheranannya kenapa Menkominfo memberikan pernyataan tersebut. Menurutnya, pembangunan jaringan telokomunikasi di wilayah terluar Indonesia diserahkan ke pemerintah melalui BUMN telekomunikasi. ”Nah tentang itu juga akan kita tanyakan ulang pada saat raker dengan Menkominfo Selasa 30 Agustus mendatang,” terang Budi.

Menurut Wakil Ketua Desk Ketahaan dan Keamanan Cyber Nasional, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ir Prakoso, pernyataan Menkominfo tersebut di depan anggota Komisi I DPR RI beberapa waktu yang lalu membuktikan bahwa Rudiantara tak mengerti mengenai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal pasal 28F UUD 1945.

Dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

”Jika perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah terpencil, lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka. Selama ini Menkominfo tidak pernah tegas kepada perusahaan telekomunikasi asing tersebut,” kata Prakoso.

Selain tak mengerti prinsip dasar negara, Menkominfo juga tidak mengerti filosofi UU RPJM 2015 – 2019 serta prinsip dasar UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 dan Rencana Pitalebar Indonesia tahun 2014 – 2019. ”Alangkah baiknya jika pak menteri mau membaca kembali empat aturan tersebut,” ujar Prakoso.

Tinggalkan Balasan