bandungekspres.co.id, SUMEDANG – Mahkamah Agung mengabulkan uapaya hukum Peninjauan Kembali Pengajukan Peninjauan Kasus Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan.
Mantan DPRD Kota Cimahi itu dinyatakan bebas berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali. Sebelumnya, Ade divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011.
Setahun genap setahun lalu Ade dijatuhi vonis oleh hakim pada 25 September 2015. Merasa tidak puas dengan putusan hakim yang diterimanya, dia mengajukan PK ke MA dan akhirnya dikabulkan.
”Betul, kami sudah terima salinan putusannya kemarin, dari dua tahun menjadi satu tahun,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin (25/8).
Menurut surat putusan yang diterbitkan MA, harusnya Ade bebas Rabu (24/8). Akan tetapi karena harus mengurus administrasi, pengurusan baru dilakukan Kamis (25/8).
”Setelah kami lakukan penghitungan dan pengecekan terkait masa tahanan yang bersangkutan, ternyata sudah lewat. Secara hukum, Rabu kemarin sudah bisa bebas. Jadi bukan bebas murni, tapi bebas karena pengurangan hukuman,” kata Agus.
Hingga kemarin, Agus mengaku belum menandatangani surat pembebasan itu. ”Saya belum tanda, Tapi ya agendanya harus hari ini (kemarin, Red) bebas,” urainya.
Jika dihitung dari masa penahanan, Ade mendekam lebih dari satu tahun. Dia mulai ditahan sejak Jumat, 27 Maret 2015. Jika dihitung dengan penahanan setelah vonis pengadilan, maka Ade sudah mendekam di Lapas Sukamiskin selama 1,5 tahun atau 5 bulan lebih tinggi dibanding putusan PK.
Sementara itu, Ade Irawan kepada wartawan melalui keluarganya Jejen menyatakan, bebas pada Kamis (25/8). Jejen menyatakan, berdasarkan putusan MA pada tingkat PK, Ade Irawan dinyatakan bebas murni. (her/rie)