Belum Miliki Payung Hukum, Konversi Angkot Belum Klop

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Rencana konversi angkutan kota (angkot) ke angkutan masal (bus), menjadi sorotan. Sebab, wacana tersebut memerlukan payung hukum yang jelas jika ingin diaplikasikan.

Untuk diketahui, Wali Kota Ridwan Kamil berusaha mengonversi angkot menjadi bus. Ini bagian dari upaya untuk mengurangi tingkat kemacetan di Kota Bandung.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan Folmer Silalahi menilai, sejauh ini belum ada payung hukum yang dapat digunakan. Termasuk restu dari BPK yang membolehkan Pemerintah Daerah melakukan pembelian terkait barang bekas yang akan digunakan nanti.

Menurut Folmer, seharusnya Pemkot Bandung bisa memberdayakan angkot sebagai angkutan penyangga. Sebab, hasil penelitian, masih banyak ruang kosong yang tak terlayani angkot di Bandung.

”Tidak kurang dari 60 persen wilayah kota Bandung, belum terlayani angkot. Oleh karena itu, perlu perumusan kembali dalam tatakelola manajemen sistem transportasi Kota Bandung,” papar Folmer, kemarin (19/8).

Untuk diketahui, Pemkot Bandung, sebelumnya telah  mempersiapkan dan mengkaji perihal rencana konversi angkot menjadi bus tersebut. Hal tersebut sebagai upaya wujudkan sistem transportasi yang lebih baik.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat membahas proses mirgasi angkot ke bus dan sistem tranportasi di Pendopo, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut dibahas perencanaan pelelangan bus listrik, termasuk masalah konversi tiga angkot yang akan disertai dengan transportasi yang dikelola pribadi. Dan pijakannya sesuai dengan undang-undang yang mengharuskan berbadan hukum.

Pria yang akrab disapa Emil ini menilai, banyak teori tentang sistem transportasi. Namun, teori-teori tersebut sedang dibahas mana yang dianggap paling tepat untuk diimplementasikan di Kota Bandung.

”Masih dibahas mana yang paling tepat. Teori transportasi banyak sekali, format pembiayaan dan konversi angkot, dua-duanya akan dilakukan,” papar Emil.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan angkutan kota harus dilihat bukan sebagai bisnis. Tapi sarana pelayanan publik.

Maka,  untuk mendapatkan transportasi yang baik tidak memerlukan setoran. Tapi dibayar pemerintah melalui APBD.  Format pembiayaan tersebut termasuk biaya operasi dan keuntungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan